• By ANV
  • 28 Juli 2022 15:18:01 WIB

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke komisi informasi, sebagai berikut ;

Langkah 1

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;

Langkah 2

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
  • Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Langkah 3

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
  • Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  •  Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan  jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Langkah 4

  • Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online.
  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke Website BMCKTR Provinsi Sumbar.
  • Pihak BMCKTR akan meneruskannya ke Komisi Informasi Sumbar untuk tindak lanjutnya.

 

POPULAR POSTS

  • Komisi IV DPRD Sumbar Tin...

    12 September 2020 14:58:00 WIB / 911

    Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...

  • Wagub Ikut Sertakan Kadis...

    18 September 2020 20:10:15 WIB / 865

    Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...

  • KUNKER DPRD Prov. Riau ke...

    08 September 2020 14:10:04 WIB / 840

    Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...

  • Menteri PUPR Resmikan Jem...

    21 September 2020 14:26:12 WIB / 822

    Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...

TAGS

PHOTOSTREAM