• By ANV
  • 20 Oktober 2022 14:20:33 WIB

UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi

     UPTD LBK sebagai Laboratorium Penguji yg terakreditasi KAN dg no LP-1636-IDN mempunyai kewajiban memberikan jaminan mutu hasil pengujian kepada pihak pelanggan/peminta jasa. Jaminan mutu ini berupa data hasil pengujian yg mempunyai akurasi dan presisi data yang tinggi terhadap nilai yang sebenarnya.
     Hal ini dapat diwujudkan dg peralatan yg terkalibrasi secara reguler dan kompetensi personel yang melakukan pengujian. Untuk memelihara kompetensi teknisinya, serta meng upgrade kemampuan dan kesiapan teknisi dalam menerapkan SNI terbaru. Manajemen UPTD LBK mengadakan pelatihan internal.
    Pelatihan internal ini dilaksanakan  oleh Manajer Mutu UPTD LBK  dan sudah dimulai sejak 22 dan 23 Februari 2022 dan seterusnya dilaksanakan 2 hari sampai 4 hari setiap bulannya dan dijadwalkan berakhir bulan Desember 2022 mendatang. Instruktur pelatihan ini diambil dari teknisi senior yg sdh mempunyai sertifikat pelatihan yg diadakan secara nasional  ( Balitbang-PUP dan Balitbang Puskim). Peserta pelatihan dari teknisi ASN UPTD LBK dan dikuti secara bergiliran ( 4 sd 5 orang perpelatihan ). Materi pelatihan ini dibatasi untuk tahun ini berjumlah 12  jenis pengujian dari semua jenis pengujian yg tersedia di UPTD LBK dengan mempedomani Standar Nasional Indonesia terbaru.
    Metode pelatihan berupa teori dan praktek lansung sampai kepada pengolahan data.Pelatihan internal pada bulan Oktober tahun 2022 ini di buka oleh Ka. UPTD LBK bu Susy Anas, ST, MT dan dihadiri struktural, instruktur serta teknisi yang terkait.

Berikut Data dan Informasi dari UPTD LBK :

1. Laporan Tahunan 2022 UPTD LBK

2. SOP Pengujian Bahan Konstruksi

 

UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi;

Uraian Tugas dan Fungsi :

  1. UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di Bidang pengujian mutu bahan/konstruksi.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai fungsi :
  1. penyusunan kebijakan teknis operasional pengujian bahan/mutu konstruksi;
  2. pelaksanaan pengelolaan, pengaturan, pemanfaatan dan pemakaian alat-alat laboratorium untuk pengujian bahan/mutu konstruksi;
  3. pelaksanaan operasional layanan pengujian pada masyarakat dan pihak ketiga sesuai dengan bidang pengujian bahan/mutu konstruksi;
  4. pelaksanaan pemungutan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat;
  5. pelaksanaan operasional tugas kedinasan sesuai dengan bidang pengujian bahan/mutu konstruksi;
  6. pelaksanaan administrasi ketatausahaan UPTD;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sub Bagian Tata Usaha :

  1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pengelolaan administrasi, ketatausahaan, perencanaan program/kegiatan, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, kehumasan, hukum, tugas umum lainnya lingkup UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha meliputi :
  1. melaksanakan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, hukum dan kearsipan;
  2. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor; dan
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Pengujian Mutu Bahan :

  1. Seksi Pengujian Mutu Bahan mempunyai tugas mengelola dan melaksanakan pengujian mutu bahan-bahan konstruksi untuk menunjang kegiatan Dinas dan masyarakat serta untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
  2. Uraian tugas Seksi Pengujian Mutu Bahan meliputi :
  1. menyiapkan/menyusun program kerja pengujian mutu bahan;
  2. melaksanakan pengujian mutu bahan konstruksi dan mengeluarkan hasil pengujian;
  3. melakukan analisa/evaluasi hasil pengujian mutu bahan konstruksi dan membuat laporan;
  4. memberikan saran teknis atas hasil pengujian mutu bahan;
  5. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan peralatan alat-alat labor dan bahan labor;
  6. menyiapkan/melaksanakan jasa pengujian mutu bahan konstruksi pada pihak ketiga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Pengujian Mutu Konstruksi :

  1. Seksi Pengujian Mutu Konstruksi melaksanakan tugas mengelola dan melaksanakan pengujian mutu hasil konstruksi kegiatan Dinas dan masyarakat serta untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
  2. Uraian tugas Seksi Pengujian Mutu Konstruksi meliputi :
  1. menyiapkan/menyusun program kerja pengujian mutu konstruksi;
  2. melaksanakan pengujian mutu hasil konstruksi dan mengeluarkan hasil pengujian;
  3. melakukan analisa/evaluasi hasil pengujian mutu hasil konstruksi dan membuat laporan;
  4. memberikan saran teknis atas hasil pengujian mutu hasil konstruksi;
  5. melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan peralatan alat-alat labor dan bahan labor;
  6. menyiapkan/melaksanakan jasa pengujian mutu hasil konstruksi pada pihak ketiga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah; dan
  7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Komisi IV DPRD Sumbar Tin...

    12 September 2020 14:58:00 WIB / 916

    Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...

  • Wagub Ikut Sertakan Kadis...

    18 September 2020 20:10:15 WIB / 870

    Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...

  • KUNKER DPRD Prov. Riau ke...

    08 September 2020 14:10:04 WIB / 846

    Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...

  • Menteri PUPR Resmikan Jem...

    21 September 2020 14:26:12 WIB / 829

    Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...

TAGS

PHOTOSTREAM