Ringkasan Singkat Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) adalah pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN Rupiah murni. PHJD sebagai suatu upaya percepatan pencapaian target kondisi jalan mantap yaitu 75% untuk jalan provinsi dan 65% untuk jalan kabupaten. PHJD ini dimaksudkan juga sebagai insentif kepada Pemda untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan penyediaan pelayanan sektor jalan kepada masyarakat. Sesuai dengan Amandemen Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Program Hibah Jalan Daerah Nomor PHD-85/MK.7/DTK.03/2020 Tanggal 26 Agustus 2020, pada tahun anggaran 2020 Provinsi Sumatera Barat menerima alokasi hibah termasuk insentif sebesar Rp. 48.095.392.155,00 (Empat Puluh Delapan Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah). Adapun untuk kegiatan Program Hibah Jalan Daerah pada tahun anggaran 2020, capaian kinerja untuk kemajuan fisik dan keuangan sampai dengan bulan oktober 2020 adalah sebagai berikut (file terlampir)
Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...
Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...
Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...
Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...