• By ANV
  • 10 Juli 2023 17:16:55 WIB

Sekretariat

  1. Tugas utama Sekretariat adalah menyelenggarakan fungsi pendukung, melakukan perencanaan umum, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi dan pelaporan serta administrasi, keuangan, sumber daya manusia, manajemen aset, administrasi dan koordinasi tugas, pelatihan dan dukungan administratif untuk semua bagian dalam departemen. 
  2. Penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.
  3. Menyelenggarakan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas;
  4. Pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas yang menjadi tanggung jawab Dinas;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan data, informasi publik dan dokumentasi berbasis komputerisasi/web;

Sekretariat memiliki sub bagian yang terdiri dari

  1. Sub Bagian Program, Data dan Informasi;

Sub bagian Program, Data dan Informasi bertanggung jawab untuk membantu/mengkoordinasikan penyusunan program dananggaran untuk pembangunan infrastruktur serta perilaku pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan tata kelola penganggaran dan penyediaan data/informasi publik tentang lingkungan hidup Melayani.

  • Melaksanakan fasilitasi/koordinasi penyusunan program kerja/kegiatan di lingkungan Dinas;
  • Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja;
  • Menyelenggarakan koodinasi penyusunan Rencana Kerja, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas; dan
  • Menyelanggarakan koordinasi penetapan besaran anggaran pembangunan infrastruktur daerah di lingkungan Dinas;
  • Melaksanakan pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan teknis program/pembangunan di lingkungan Dinas;
  1. Sub Bagian Tata Usaha.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, keuangan, kearsipan, kepegawaian, urusan rumah tangga, tata laksana organisasi, pengelolaan aset dan penegakan aturan di lingkungan Dinas.

  • Pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang Tata Usaha
  • Pelaksanaan dan penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha di lingkungan Dinas.
  • Melaksanakan penyusunan program kerja, anggaran dan kebijakan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
  • Melaksanakan pengelolaan perencanaan pembinaan dan pengembangan karir kepegawaian;

Berikut Beberapa Data dan Informasi dari Sekretariat :

1. SOP kenaikan gaji berkala

2. SOP kenaikan pangkat

3. SOP pengajuan pensiun

4. SOP Pengurusan Kartu Pegawai

5. SOP Penyusunan Laporan keuangan

6. SOP Surat Keluar

7. SOP Surat Masuk

8. Data Pegawai Dinas BMCKTR 2023

POPULAR POSTS

  • Komisi IV DPRD Sumbar Tin...

    12 September 2020 14:58:00 WIB / 927

    Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...

  • Wagub Ikut Sertakan Kadis...

    18 September 2020 20:10:15 WIB / 878

    Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...

  • KUNKER DPRD Prov. Riau ke...

    08 September 2020 14:10:04 WIB / 852

    Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...

  • Menteri PUPR Resmikan Jem...

    21 September 2020 14:26:12 WIB / 839

    Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...

TAGS

PHOTOSTREAM