- By ANV
- 10 Juli 2023 16:54:35 WIB
Bidang Bina Marga
- Tugas utama bidang bina marga yaitu melaksanakan penyusunan perencanaan, program pekerjaan, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan/jembatan, pengamanan bagianbagian jalan/jembatan, pengawasan/pengendalian mutu dan hasil pekerjaan serta penyediaan pengujian dan peralatan.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Teknis dan Evaluasi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;dan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Preservasi Jalan dan Jembatan.
- Menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan/jembatan provinsi serta leger jalan/jembatan;
- Melaksanakan kebijakan pembangunan dan preservasi jalan/jembatan provinsi serta leger jalan/jembatan;
- Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan/preservasi jalan/jembatan;
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pembangunan/preservasi jalan/jembatan dengan Kabupaten/Kota;
Bidang Bina Marga memiliki sub bagian :
- Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi;
- Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis, pembinaan, evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan dan preservasi jalan/jembatan provinsi serta leger jalan/jembatan.
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan.
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan jalan/jembatan, penetapan laik fungsi jalan/jembatan dan penyiapan rumusan kebijakan, norma dan pedoman serta pelaporan berkaitan pelaksanaan pembangunan jalan/jembatan
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
- Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan
- Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan preservasi jalan/jembatan, penetapan audit keselamatan jalan/jembatan, evaluasi pemanfaatan peralatan/bahan jalan dan pengamanan bagian-bagian jalan/jembatan
Berikut beberapa SOP Bidang Bina Marga :
1. SOP Usulan Program
2. SOP Tanggapan Kerusakan Jalan
3. SOP Prosedur Serah Terima Kontrak Kontruksi
4. SOP Prosedur Serah Terima Kontrak Konsultansi
5. SOP Prosedur Perubahan Kontrak Kontruksi
6. SOP Prosedur Perubahan Kontrak Konsultansi
7. SOP Prosedur Penyusunan Simplified Desain
8. SOP Prosedur Penyusunan OE Pekerjaan Kontruksi
9. SOP Prosedur Penyusunan OE Pekerjaan Konsultansi.
10. SOP Prosedur Penyusunan Desain Pekerjaan Mendesak
11. SOP Prosedur Penertiban Bangunan Liar di Dalam Ru…
12. SOP Prosedur Pemutusan kontrak Kontruksi
13. SOP Prosedur Pemutusan Kontrak Konsultansi
14. SOP Prosedur Pembayaran Pekerjaan Untuk Kontraktor
15. SOP Prosedur Pembayaran Pekerjaan Untuk Konsultansi
16. SOP Prosedur Denda Pekerjaan Kontruksi
17. SOP Prosedur Denda Pekerjaan Konsultansi
18. SOP Penilaian Kemantapan Jalan
19. SOP Monitoring dan Pengawasan Perizinan Utilitas