Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Badan Penanggulangan Daerah Provinsi Jawa Tengan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://bmcktr.sumbarprov.go.id/details/submit dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui https://www.lapor.go.id/ Pengaduan akan diterima oleh Admin yang selanjutnya diteruskan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang menangani melaporkan hasilnya kepada Ketua PPID BMCKTR sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram BMCKTR Sumbar ke Instagram BMCKTR, diterima oleh Kepala Dinas BMCKTR Sumbar yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang menangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Ketua PPID BMCKTR sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email BMCKTR Sumbar, bmcktr@sumbarprov.go.id, diterima oleh petugas Tata Usaha selanjutnya diteruskan ke Ketua PPID BMCKTR yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang menangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang menangani melaporkan hasilnya kepada Ketua PPID BMCKTR sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui WA Center BMCKTR Sumbar, 081977573344, diterima oleh Admin selanjutnya diteruskan ke Ketua PPID yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang menangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang menangani melaporkan hasilnya kepada Ketua PPID sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.