• By ANV
  • 12 September 2023 13:43:57 WIB

UPTD Wilayah I sd VI

UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah-I;

Uraian Tugas dan Fungsi :

  1. UPTD Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program/anggaran kegiatan, pelaksanaan teknis pemeliharaan rutin dan berkala serta pengendalian/evaluasi hasil pemeliharaan teknis jalan dan jembatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
  1. penyelenggaraan pelaksanaan penyusunan program kegiatan dan anggaran pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan;
  2. penyelenggaraan penyusunan kerangka acuan kerja, estimasi biaya dan penyiapan dokumen-dokumen teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
  4. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota atas pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
  5. pemberian bantuan teknis pemeliharaan jalan dan jembatan pada masyarakat atau kelompok swadaya masyarakat yang membutuhkan; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Sub Bagian Tata Usaha :

  1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pengelolaan administrasi, ketatausahaan, Penyiapan bahan penyusun program/kegiatan, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, kehumasan, tugas umum lainnya lingkup UPTD Jalan dan Jembatan.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha meliputi :
  1. melaksanakan pengelolaan dan pelaporan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan dan kearsipan;
  2. melaksanakan pengelolaan dan pelaporan administrasi kepegawaian;
  3. melaksanakan pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan;
  4. melaksanakan pengelolaan dan pelaporan administrasi barang inventaris/aset;
  5. melaksanakan pengelolaan dan pelaporan perlengkapan dan peralatan kantor; dan
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Seksi Jalan dan Jembatan :

  1. Seksi Jalan dan Jembatan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan, serta pengamanan bagian-bagian jalan dan jembatan dengan ruas penanganan jalan dan jembatan.
  2. Uraian tugas Seksi Jalan dan Jembatan meliputi :
  1. menyelenggarakan pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan program kegiatan dan anggaran pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan;
  2. menyelenggarakan penyusunan kerangka acuan kerja, estimasi biaya dan penyiapan dokumen-dokumen teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
  3. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan;
  4. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi dengan Kabupaten/Kota atas pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan;
  5. menyelenggarkan pelaksanaan pengawasan/pemantauan harian kondisi jalan dan jembatan serta membuat laporan harian kondisi jalan dan jembatan;
  6. menyelenggarakan pembuatan desain teknis sederhana (Simplified design) untuk pengamanan bagian badan jalan dan/atau daerah milik jalan;
  7. melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemasangan fasilitas umum (utilitas) pada bagian jalan dan daerah milik jalan;
  8. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan pemulihan kondisi jalan dan jembatan akibat bencana alam; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Wilayah kerja UPTD Jalan dan Jembatan, meliputi :

  1. UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah-I, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Pasaman (Seksi Jalan dan Jembatan I) dan Kabupaten Pasaman Barat (Seksi Jalan dan Jembatan II);
  2. UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah-II, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten 50 Kota dan Payakumbuh (Seksi Jalan dan Jembatan I) serta Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar (Seksi Jalan dan Jembatan II);
  3. UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah-III, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Agam (Seksi Jalan dan Jembatan I) dan Kota Bukittinggi (Seksi Jalan dan Jembatan II);
  4. UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah-IV, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Solok dan Kota Solok (Seksi Jalan dan Jembatan I) serta Kabupaten Solok Selatan (Seksi Jalan dan Jembatan II);
  5. UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah-V, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto (Seksi Jalan dan Jembatan I) serta Kabupaten Dharmasraya (Seksi Jalan dan Jembatan II); dan
  6. UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah-VI, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Pariaman (Seksi Jalan dan Jembatan I) serta Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang (Seksi Jalan dan Jembatan II).

 

Kelompok Jabatan Fungsional :

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahliannya masing-masing.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi-bagi dalam sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahlianya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
  3. Kebutuhan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja;
  4. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut beberapa SOP UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI

SOP kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan

POPULAR POSTS

  • Komisi IV DPRD Sumbar Tin...

    12 September 2020 14:58:00 WIB / 927

    Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...

  • Wagub Ikut Sertakan Kadis...

    18 September 2020 20:10:15 WIB / 878

    Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...

  • KUNKER DPRD Prov. Riau ke...

    08 September 2020 14:10:04 WIB / 852

    Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...

  • Menteri PUPR Resmikan Jem...

    21 September 2020 14:26:12 WIB / 839

    Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...

TAGS

PHOTOSTREAM