• By ANV
  • 10 Juli 2023 17:11:34 WIB

Bidang Tata Ruang

          Bidang Tata Ruang

  1. Tugas utama dari bidang tata ruang yaitu menyelenggarakan penyiapan perumusan pengaturan, perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan Bidang Tata Ruang sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Tata Ruang;dan
  4. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penertiban Tata Ruang.
  5. Menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan program kerja, anggaran dan rumusan kebijakan bidang Tata Ruang;
  6. Menyelenggarakan penyiapan bahan rumusan perencanaan teknis pengaturan, perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan bidang Tata Ruang sesuai kewenangan pemerintah provinsi;
  7. Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan pengaturan, perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan bidang Tata Ruang sesuai kewenangan daerah;

Bidang Tata Ruang terdiri dari sub bagian :

  1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
  • Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan teknis, pengawasan khusus, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang ketataruangan.
  • Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
  • Pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
  1. Seksi Pengendalian Tata Ruang; dan
  • Seksi Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyiapan rumusan penyusunan/penetapan peraturan zonasi, penyusunan/penetapan izin pemanfaatan ruang, penyusunan/penetapan ketentuan sanksi administratif tata ruang serta pemberian insentif dan disinsentif pada penataan ruang.
  • Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Tata Ruang;
  • Pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Tata Ruang; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Tata Ruang
  1. Seksi Penertiban Tata Ruang.
  • Seksi Penertiban Tata Ruang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan penyidikan, penertiban, evaluasi dan pelaporan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang serta koordinasi dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang.

Berikut Beberapa SOP Bidang Tata Ruang :

1. Prosedur swakelola legalisasi RTR

2. Prosedur pelaporan tata ruang

3. Prosedur kontraktual penyusunan RTR

4. Prosedur kontraktual pemetaan

5. Prosedur kegiatan swakelola

6. Prosedur Administrasi tata ruang

POPULAR POSTS

  • Komisi IV DPRD Sumbar Tin...

    12 September 2020 14:58:00 WIB / 927

    Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...

  • Wagub Ikut Sertakan Kadis...

    18 September 2020 20:10:15 WIB / 878

    Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...

  • KUNKER DPRD Prov. Riau ke...

    08 September 2020 14:10:04 WIB / 852

    Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...

  • Menteri PUPR Resmikan Jem...

    21 September 2020 14:26:12 WIB / 839

    Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...

TAGS

PHOTOSTREAM