• By ANV
  • 10 Juli 2023 16:11:33 WIB

Bidang Cipta Karya

          Bidang Cipta Karya

  1. Tugas utama bidang cipta karya bersangkutan dengan penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, sistem drainase, sistem air limbah dan persampahan regional.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pengendalian;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
  4. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
  5. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan keciptakaryaan;
  6. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pembangunan Bidang Cipta Karya dengan Kabupaten/Kota;
  7. Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan rumah negara;
  8. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan bangunan gedung, penataan bangunan/lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, drainase, air limbah dan persampahan regional;dan

Bidang cipta karya memiliki sub bagian yaitu :

  1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian;
  • Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengendalian;
  • Pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengendalian; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pengendalian.
  1. Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP); dan
  • Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
  • Pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
  1. Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman kawasan strategis, pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan lintas daerah;

Berikut SOP Bidang Cipta Karya :

SOP Bidang Cipta Karya

 

POPULAR POSTS

  • Komisi IV DPRD Sumbar Tin...

    12 September 2020 14:58:00 WIB / 924

    Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...

  • Wagub Ikut Sertakan Kadis...

    18 September 2020 20:10:15 WIB / 876

    Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...

  • KUNKER DPRD Prov. Riau ke...

    08 September 2020 14:10:04 WIB / 849

    Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...

  • Menteri PUPR Resmikan Jem...

    21 September 2020 14:26:12 WIB / 837

    Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...

TAGS

PHOTOSTREAM