Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang.
3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Pekerjaan Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
4. Pelaksanaan kesekretariatan dinas.
5. Pelaksanaan tugas di bidang Keciptakaryaan, Pelaksanaan Jalan serta bidang Penataan Ruang.
6. Pemantauan,evaluasi dan pelaporan bidang Keciptakaryaan,Pelaksanaan Jalan serta Bidang Penataan Ruang.
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...
Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...
Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...
Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...