• By Admin
  • 02 Juni 2017 13:49:45 WIB

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS

Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis Bidang Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang.
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang.
3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Pekerjaan Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
4. Pelaksanaan kesekretariatan dinas.
5. Pelaksanaan tugas di bidang Keciptakaryaan, Pelaksanaan Jalan serta bidang Penataan Ruang.

6. Pemantauan,evaluasi dan pelaporan bidang Keciptakaryaan,Pelaksanaan Jalan serta Bidang Penataan Ruang.
7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

POPULAR POSTS

  • Komisi IV DPRD Sumbar Tin...

    12 September 2020 14:58:00 WIB / 923

    Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...

  • Wagub Ikut Sertakan Kadis...

    18 September 2020 20:10:15 WIB / 876

    Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...

  • KUNKER DPRD Prov. Riau ke...

    08 September 2020 14:10:04 WIB / 849

    Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...

  • Menteri PUPR Resmikan Jem...

    21 September 2020 14:26:12 WIB / 835

    Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...

TAGS

PHOTOSTREAM