• By Ulil Amri
  • 11 September 2020 10:23:47 WIB

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

TUGAS PPID PEMBANTU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari Bidang/UPTD.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
  3. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
  4. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
  5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  6. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
  7. Membuat laporan pelayanan Informasi.

FUNGSI PPID PEMBANTU PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

  1. Penghimpunan Informasi Publik dari Bidang/UPTD.
  2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari Bidang/UPTD.

Download

POPULAR POSTS

  • Komisi IV DPRD Sumbar Tin...

    12 September 2020 14:58:00 WIB / 923

    Sabtu, 12 September 2020, Komisi Iv Dprd Prov. Sumbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Ruas Jalan Provin...

  • Wagub Ikut Sertakan Kadis...

    18 September 2020 20:10:15 WIB / 876

    Jumat, 18 September 2020, Kepala Dinas Pupr Prov. Sumbar Ir. Fathol Bari,m.sc.eng Ikut Bersama Rombo...

  • KUNKER DPRD Prov. Riau ke...

    08 September 2020 14:10:04 WIB / 849

    Selasa Tanggal 8 September 2020, Uptd Pemel Wil-ii Mendapat Kehormatan Kunjungan Dari Komisi Iv Dprd...

  • Menteri PUPR Resmikan Jem...

    21 September 2020 14:26:12 WIB / 835

    Senin, 21 September 2020, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Melaksanakan Peresmian Pro...

TAGS

PHOTOSTREAM