Padang - Meknisme penetapan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diatur sebagaimana amanat Peraturan Pengganti Undang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RTRW/RDTR di Kabupaten/Kota Sumatera Barat melibatkan beberapa tahapan yang perlu diperhatikan salah satunya yaitu Penyusunan Legal Drafting Ranperda/Ranperkada tentang RTRW dan RDTR. Berdasarkan identifikasi isu kendala pemerintah daerah dalam menetapkan Ranperda/Ranperkada tentang RTRW/RDTR yaitu masih terdapat kesalahan dalam penyusunan Ranperda/Ranperkada yang sesuai kaidah hukum yang seharusnya. Mengingatnya pentignya pentingnya penyusunan Ranperda/Ranperkada tentang RTRW/RDTR yang sesuai dengan kaidah hukum maka dilaksanakan kegiatan Klinik Legal Drafting Penyusunan Ranperda/Ranperkada Rtrw/Rdtr Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 bertempat di Istana Bung Hatta Kota Bukittinggi. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR Kabupaten/Kota. Pada klinik ini dihadirkan narasumber dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Bapak DR. Rembrandt, SH, MPD dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Bapak Rivai Putra, SH, MH.
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...
Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...
Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.