UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi

Pasal 14

  1. UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian mutu bahan/konstruksi.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai fungsi:
    1. penyusunan kebijakan teknis operasional pengujian bahan/mutu konstruksi;
    2. pelaksanaan pengelolaan, pengaturan, pemanfaatan dan pemakaian alat-alat laboratorium untuk pengujian bahan/mutu konstruksi;
    3. pelaksanaan operasional layanan pengujian pada masyarakat dan pihak ketiga sesuai dengan bidang pengujian bahan/mutu konstruksi;
    4. pelaksanaan pemungutan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat;
    5. pelaksanaan operasional tugas kedinasan sesuai dengan bidang pengujian bahan/mutu konstruksi;
    6. pelaksanaan administrasi ketatausahaan UPTD;
    7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,397

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Dharma Wanita BMCKTR Memb...

    02 April 2024 14:44:59 WIB / 279

    Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...

  • Gubernur Sumbar Rapat Mit...

    06 April 2024 23:03:28 WIB / 256

    Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...

  • Forum Perangkat Daerah Di...

    08 Maret 2024 15:55:44 WIB / 249

    Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...

TAGS

PHOTOSTREAM