UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi

Pasal 14

  1. UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengujian mutu bahan/konstruksi.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai fungsi:
    1. penyusunan kebijakan teknis operasional pengujian bahan/mutu konstruksi;
    2. pelaksanaan pengelolaan, pengaturan, pemanfaatan dan pemakaian alat-alat laboratorium untuk pengujian bahan/mutu konstruksi;
    3. pelaksanaan operasional layanan pengujian pada masyarakat dan pihak ketiga sesuai dengan bidang pengujian bahan/mutu konstruksi;
    4. pelaksanaan pemungutan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat;
    5. pelaksanaan operasional tugas kedinasan sesuai dengan bidang pengujian bahan/mutu konstruksi;
    6. pelaksanaan administrasi ketatausahaan UPTD;
    7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,525

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 3,233

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 2,313

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 517

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

TAGS

PHOTOSTREAM