Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang | Sumatera Barat

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Berikut adalah rincian tahapan dan waktu:
1. Pengajuan Sengketa:
Pemohon informasi publik mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari atasan PPID atau setelah berakhirnya batas waktu 30 hari kerja bagi atasan PPID untuk memberikan tanggapan. 
2. Proses Mediasi:
Komisi Informasi memulai proses penyelesaian sengketa melalui mediasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan. Proses mediasi berlangsung paling lama 100 hari kerja. 
3. Ajudikasi:
Jika mediasi tidak berhasil (misalnya, karena salah satu pihak menarik diri atau tidak mencapai kesepakatan), Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi. 
4. Putusan:
Komisi Informasi akan mengeluarkan putusan atas sengketa informasi, baik melalui mediasi (jika berhasil) atau ajudikasi. 

POPULAR POSTS

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 5,605

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 5,577

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 4,404

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 3,291

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

TAGS

PHOTOSTREAM