Berikut adalah rincian tahapan dan waktu:
1. Pengajuan Sengketa:
Pemohon informasi publik mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari atasan PPID atau setelah berakhirnya batas waktu 30 hari kerja bagi atasan PPID untuk memberikan tanggapan.
2. Proses Mediasi:
Komisi Informasi memulai proses penyelesaian sengketa melalui mediasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan. Proses mediasi berlangsung paling lama 100 hari kerja.
3. Ajudikasi:
Jika mediasi tidak berhasil (misalnya, karena salah satu pihak menarik diri atau tidak mencapai kesepakatan), Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
4. Putusan:
Komisi Informasi akan mengeluarkan putusan atas sengketa informasi, baik melalui mediasi (jika berhasil) atau ajudikasi.
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.