Bidang Cipta Karya

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Cipta Karya

Pasal 7

  1. Bidang Cipta Karya mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, sistem drainase, sistem air limbah dan persampahan regional.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Cipta Karya melaksanakan fungsi sebagai berikut:

    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pengendalian;
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.

  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

    • menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Cipta Karya;
    • menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis pembangunan bangunan gedung, penataan bangunan/lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, drainase, air limbah dan persampahan regional;
    • melaksanakan kebijakan pembangunan bangunan gedung, penataan bangunan/lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, drainase, air limbah dan persampahan regional;
    • melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan keciptakaryaan;
    • menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pembangunan Bidang Cipta Karya dengan Kabupaten/Kota;
    • melaksanakan penataan pengelolaan administrasi penyelenggaraan pembangunan Bidang Cipta Karya;
    • menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan infrastruktur pembangunan Bidang Cipta Karya pada kawasan strategis provinsi;
    • menyelenggarakan pemberian bantuan teknis terhadap perangkat daerah yang melakukan pembangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi;
    • melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan rumah negara;
    • melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan bangunan gedung, penataan bangunan/lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, drainase, air limbah dan persampahan regional;
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

  4. Bidang Cipta Karya membawahi:

    • Seksi Perencanaan dan Pengendalian;
    • Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP); dan
    • Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.

  5. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Cipta Karya.

Pasal 8

  1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program/anggaran, pelaksanaan penguatan kapasitas perencanaan, koordinasi/fasilitasi dan sinkronisasi program dengan Kabupaten/Kota serta evaluasi, pemantauan dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pengendalian.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan dan Pengendalian melaksanakan fungsi sebagai berikut:

    • pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengendalian;
    • pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengendalian; dan
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pengendalian.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

    • menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Pengendalian;
    • menyelenggarakan fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi program-program keciptakaryaan dengan Kabupaten/Kota;
    • menyelenggarakan pelaksanaan bantuan teknis perencanaan di bidang Perencanaan dan Pengendalian;
    • melaksanakan bimbingan teknis atau workshop di bidang Perencanaan dan Pengendalian;
    • melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, drainase, air limbah dan persampahan regional; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 9

  1. Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas pokok melakukan pengelolaan pengembangan sistem penyediaan air minum lintas Kabupaten/Kota, sampah regional, air limbah domestik regional dan drainase yang bersifat khusus, kepentingan strategis dan lintas Kabupaten/Kota.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman melaksanakan fungsi sebagai berikut:

    • pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman;
    • pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman; dan
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

    • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan sistem penyediaan air minum, sampah regional, air limbah domestik regional dan drainase yang bersifat khusus, kepentingan strategis dan lintas Kabupaten/Kota;
    • menyelenggarakan penyusunan kerangka acuan kerja, estimasi biaya dan penyiapan dokumen-dokumen teknis pelaksanaan pembangunan konstruksi sistem penyediaan air minum, persampahan regional, air limbah domestik regional dan drainase yang bersifat khusus, kepentingan strategis dan lintas Kabupaten/Kota;
    • menyelenggarakan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan pembangunan konstruksi Sistem Penyediaan Air Minum, persampahan regional, air limbah domestik regional dan drainase yang bersifat khusus, kepentingan strategis dan lintas Kabupaten/Kota;
    • melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota pada pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, persampahan regional, air limbah domestik regional dan drainase yang bersifat khusus, kepentingan strategis dan lintas Kabupaten/Kota;
    • menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan teknis terhadap Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, sampah, air limbah dan drainase;
    • pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan konstruksi Sistem Penyediaan Air Minum, persampahan regional, air limbah domestik regional dan drainase yang bersifat khusus, kepentingan strategis dan lintas Kabupaten/Kota; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 10

  1. Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melakukan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman kawasan strategis, pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan lintas daerah.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman melaksanakan fungsi sebagai berikut:

    • pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;
    • pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman; dan
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

    • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman kawasan strategis, pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan lintas daerah;
    • menyelenggarakan penyusunan kerangka acuan kerja, estimasi biaya dan penyiapan dokumen-dokumen teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman kawasan strategis, pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan lintas daerah;
    • melaksanakan pengelolaan dan pengembangan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman kawasan strategis, pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan lintas daerah;
    • melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota pada pengelolaan dan pengembangan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman kawasan strategis, pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan lintas daerah;
    • menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan teknis terhadap Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman kawasan strategis, pembangunan gedung, penataan bangunan/lingkungan strategis dan lintas daerah;
    • melaksanakan pendampingan dan bantuan teknis terhadap Perangkat Daerah yang melakukan pembangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah dan pembangunan di bidang keciptakaryaan pada kawasan khusus/strategis atau lintas Kabupaten/Kota;
    • melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan rumah negara;
    • melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman kawasan strategis, pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan lintas daerah; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,437

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Dharma Wanita BMCKTR Memb...

    02 April 2024 14:44:59 WIB / 316

    Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...

  • Forum Perangkat Daerah Di...

    08 Maret 2024 15:55:44 WIB / 298

    Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...

  • Gubernur Sumbar Rapat Mit...

    06 April 2024 23:03:28 WIB / 286

    Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...

TAGS

PHOTOSTREAM