Bidang Cipta Karya mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, sistem drainase, sistem air limbah dan persampahan regional.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Cipta Karya melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
Bidang Cipta Karya membawahi:
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Cipta Karya.
Seksi Perencanaan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program/anggaran, pelaksanaan penguatan kapasitas perencanaan, koordinasi/fasilitasi dan sinkronisasi program dengan Kabupaten/Kota serta evaluasi, pemantauan dan pelaporan di bidang Perencanaan dan Pengendalian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan dan Pengendalian melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas pokok melakukan pengelolaan pengembangan sistem penyediaan air minum lintas Kabupaten/Kota, sampah regional, air limbah domestik regional dan drainase yang bersifat khusus, kepentingan strategis dan lintas Kabupaten/Kota.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melakukan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman kawasan strategis, pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis dan lintas daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman melaksanakan fungsi sebagai berikut:
Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...
Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...
Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.