Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang | Sumatera Barat

Tata Cara Permohonan Informasi

Untuk mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Ajukan Permohonan:
Sampaikan permohonan informasi secara tertulis, lisan, atau melalui email kepada PPID, bisa juga melalui layanan online yang tersedia. 
2. Isi Formulir:
Anda perlu mengisi formulir yang disediakan oleh PPID. Jelaskan secara rinci informasi yang dibutuhkan dan sertakan identitas diri (KTP/Akta Pendirian Badan Hukum jika badan hukum). 
3. Penerimaan Permohonan:
PPID akan mencatat permohonan Anda dan memberikan tanda bukti penerimaan. 
4. Tanggapan PPID:
PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas permohonan Anda dalam jangka waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 7 hari kerja.
5. Penyampaian Informasi:
Jika informasi tersedia, PPID akan menyampaikan informasi tersebut kepada Anda sesuai dengan cara yang Anda pilih (misalnya, diserahkan langsung, dikirim melalui pos, atau melalui email)

POPULAR POSTS

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 5,530

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 5,517

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 4,355

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 2,901

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

TAGS

PHOTOSTREAM