Untuk mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Ajukan Permohonan:
Sampaikan permohonan informasi secara tertulis, lisan, atau melalui email kepada PPID, bisa juga melalui layanan online yang tersedia.
2. Isi Formulir:
Anda perlu mengisi formulir yang disediakan oleh PPID. Jelaskan secara rinci informasi yang dibutuhkan dan sertakan identitas diri (KTP/Akta Pendirian Badan Hukum jika badan hukum).
3. Penerimaan Permohonan:
PPID akan mencatat permohonan Anda dan memberikan tanda bukti penerimaan.
4. Tanggapan PPID:
PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas permohonan Anda dalam jangka waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 7 hari kerja.
5. Penyampaian Informasi:
Jika informasi tersedia, PPID akan menyampaikan informasi tersebut kepada Anda sesuai dengan cara yang Anda pilih (misalnya, diserahkan langsung, dikirim melalui pos, atau melalui email)
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.