Untuk mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Ajukan Permohonan:
Sampaikan permohonan informasi secara tertulis, lisan, atau melalui email kepada PPID, bisa juga melalui layanan online yang tersedia. 
2. Isi Formulir:
Anda perlu mengisi formulir yang disediakan oleh PPID. Jelaskan secara rinci informasi yang dibutuhkan dan sertakan identitas diri (KTP/Akta Pendirian Badan Hukum jika badan hukum). 
3. Penerimaan Permohonan:
PPID akan mencatat permohonan Anda dan memberikan tanda bukti penerimaan. 
4. Tanggapan PPID:
PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas permohonan Anda dalam jangka waktu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 7 hari kerja.
5. Penyampaian Informasi:
Jika informasi tersedia, PPID akan menyampaikan informasi tersebut kepada Anda sesuai dengan cara yang Anda pilih (misalnya, diserahkan langsung, dikirim melalui pos, atau melalui email)
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...
 
                2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.