UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah 1 s/d 6

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Jalan dan Jembatan

Pasal 30

  1. UPTD Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program/anggaran kegiatan, pelaksanaan teknis pemeliharaan rutin dan berkala serta pengendalian/evaluasi hasil pemeliharaan teknis jalan dan jembatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi:
    1. penyelenggaraan pelaksanaan penyusunan program kegiatan dan anggaran pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan;
    2. penyelenggaraan penyusunan kerangka acuan kerja, estimasi biaya dan penyiapan dokumen-dokumen teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
    3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
    4. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota atas pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
    5. pemberian bantuan teknis pemeliharaan jalan dan jembatan pada masyarakat atau kelompok swadaya masyarakat yang membutuhkan;
    6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,348

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Dharma Wanita BMCKTR Memb...

    02 April 2024 14:44:59 WIB / 223

    Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...

  • Gubernur Sumbar Rapat Mit...

    06 April 2024 23:03:28 WIB / 209

    Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...

  • Forum Perangkat Daerah Di...

    08 Maret 2024 15:55:44 WIB / 197

    Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...

TAGS

PHOTOSTREAM