UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah 1 s/d 6

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Jalan dan Jembatan

Pasal 30

  1. UPTD Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program/anggaran kegiatan, pelaksanaan teknis pemeliharaan rutin dan berkala serta pengendalian/evaluasi hasil pemeliharaan teknis jalan dan jembatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi:
    1. penyelenggaraan pelaksanaan penyusunan program kegiatan dan anggaran pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan;
    2. penyelenggaraan penyusunan kerangka acuan kerja, estimasi biaya dan penyiapan dokumen-dokumen teknis pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
    3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
    4. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota atas pelaksanaan pemeliharaan rutin/berkala konstruksi jalan dan jembatan;
    5. pemberian bantuan teknis pemeliharaan jalan dan jembatan pada masyarakat atau kelompok swadaya masyarakat yang membutuhkan;
    6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 4,678

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 4,598

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,558

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Peninjauan Lokasi Longsor...

    28 Mei 2024 17:14:07 WIB / 1,669

    Padang - Monitoring Oleh Tim Aset Bmcktr Provinsi Sumatera Barat Dan Kepala Uptd Wilayah Vi Pariaman...

TAGS

PHOTOSTREAM