Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

  1. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis.
  2. Pemohon informasi publik dapat melakukan salinan, penggandaan dan atau fotocopy sendiri di sekitar dinas BMCKTR.
  3. Untuk perolehan salinan/pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon informasi.

 

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,526

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 3,234

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 2,313

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 518

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

TAGS

PHOTOSTREAM