Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

  1. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis.
  2. Pemohon informasi publik dapat melakukan salinan, penggandaan dan atau fotocopy sendiri di sekitar dinas BMCKTR.
  3. Untuk perolehan salinan/pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon informasi.

 

POPULAR POSTS

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 5,003

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 4,925

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,860

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Peninjauan Lokasi Longsor...

    28 Mei 2024 17:14:07 WIB / 1,962

    Padang - Monitoring Oleh Tim Aset Bmcktr Provinsi Sumatera Barat Dan Kepala Uptd Wilayah Vi Pariaman...

TAGS

PHOTOSTREAM