Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang | Sumatera Barat

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

  1. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis.
  2. Pemohon informasi publik dapat melakukan salinan, penggandaan dan atau fotocopy sendiri di sekitar dinas BMCKTR.
  3. Untuk perolehan salinan/pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon informasi.

 

POPULAR POSTS

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 5,622

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 5,581

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 4,425

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 3,389

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

TAGS

PHOTOSTREAM