Tugas dan Fungsi

Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas melaksanakan urusan wajib pemerintahan yang meliputi:

  • Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang.
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Pekerjaan Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
  4. Pelaksanaan kesekretariatan dinas.
  5. Pelaksanaan tugas di bidang Keciptakaryaan, Pelaksanaan Jalan serta bidang Penataan Ruang.
  6. Pemantauan,evaluasi dan pelaporan bidang Keciptakaryaan,Pelaksanaan Jalan serta Bidang Penataan Ruang.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,437

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Dharma Wanita BMCKTR Memb...

    02 April 2024 14:44:59 WIB / 316

    Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...

  • Forum Perangkat Daerah Di...

    08 Maret 2024 15:55:44 WIB / 298

    Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...

  • Gubernur Sumbar Rapat Mit...

    06 April 2024 23:03:28 WIB / 286

    Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...

TAGS

PHOTOSTREAM