Tugas dan Fungsi

Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas melaksanakan urusan wajib pemerintahan yang meliputi:

  • Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang.
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Pekerjaan Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
  4. Pelaksanaan kesekretariatan dinas.
  5. Pelaksanaan tugas di bidang Keciptakaryaan, Pelaksanaan Jalan serta bidang Penataan Ruang.
  6. Pemantauan,evaluasi dan pelaporan bidang Keciptakaryaan,Pelaksanaan Jalan serta Bidang Penataan Ruang.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,526

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 3,234

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 2,313

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 518

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

TAGS

PHOTOSTREAM