UPTD Workshop dan Peralatan

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Workshop dan Peralatan

Pasal 6

  1. UPTD Workshop dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang penyiapan peralatan, bahan jalan/jembatan, perbengkelan, layanan gangguan dan pembinaan peralatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Workshop dan Peralatan mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan pengelolaan, pengawasan, pengaturan, pemanfaatan dan pemakaian aset kekayaan daerah berupa peralatan penunjang untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan;
    2. pelaksanaan pemeliharaan dan operasional peralatan;
    3. pelaksanaan pekerjaan layanan gangguan pada jalan/jembatan akibat bencana alam;
    4. pelaksanaan pemungutan retribusi atas sewa peralatan untuk Pendapatan Asli Daerah;
    5. pelaksanaan teknis standar administrasi dan operasional peralatan; dan
    6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,525

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 3,233

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 2,313

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 517

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

TAGS

PHOTOSTREAM