UPTD Workshop dan Peralatan

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Workshop dan Peralatan

Pasal 6

  1. UPTD Workshop dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang penyiapan peralatan, bahan jalan/jembatan, perbengkelan, layanan gangguan dan pembinaan peralatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Workshop dan Peralatan mempunyai fungsi:
    1. pelaksanaan pengelolaan, pengawasan, pengaturan, pemanfaatan dan pemakaian aset kekayaan daerah berupa peralatan penunjang untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan;
    2. pelaksanaan pemeliharaan dan operasional peralatan;
    3. pelaksanaan pekerjaan layanan gangguan pada jalan/jembatan akibat bencana alam;
    4. pelaksanaan pemungutan retribusi atas sewa peralatan untuk Pendapatan Asli Daerah;
    5. pelaksanaan teknis standar administrasi dan operasional peralatan; dan
    6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,348

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Dharma Wanita BMCKTR Memb...

    02 April 2024 14:44:59 WIB / 223

    Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...

  • Gubernur Sumbar Rapat Mit...

    06 April 2024 23:03:28 WIB / 209

    Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...

  • Forum Perangkat Daerah Di...

    08 Maret 2024 15:55:44 WIB / 196

    Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...

TAGS

PHOTOSTREAM