Bidang Tata Ruang

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Tata Ruang

Pasal 15

  1. Bidang Tata Ruang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyiapan perumusan pengaturan, perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan Bidang Tata Ruang sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Tata Ruang; dan
    3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penertiban Tata Ruang.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan program kerja, anggaran dan rumusan kebijakan bidang Tata Ruang;
    2. menyelenggarakan penyiapan bahan rumusan perencanaan teknis pengaturan, perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan bidang Tata Ruang sesuai kewenangan pemerintah provinsi;
    3. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan pengaturan, perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan bidang Tata Ruang sesuai kewenangan daerah;
    4. melaksanakan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengaturan, perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan bidang Tata Ruang sesuai kewenangan daerah;
    5. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan penyelenggaraan kebijakan bidang Tata Ruang;
    6. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi dengan Kabupaten/Kota atas penyelenggaraan kebijakan bidang Tata Ruang;
    7. melaksanakan penataan pengelolaan administrasi penyelenggaraan kebijakan bidang Tata Ruang;
    8. menyelenggarakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan penetapan Perdanya;
    9. menyelenggarakan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Peraturan Zonasi serta penetapan Perdanya; dan
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
  4. Bidang Tata Ruang membawahi:
    1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    2. Seksi Pengendalian Tata Ruang; dan
    3. Seksi Penertiban Tata Ruang.
  5. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Tata Ruang.

Pasal 16

  1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan teknis, pengawasan khusus, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang ketataruangan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang melaksanakan fungsi sebagai berikut:
    1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang; dan
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    2. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    3. melaksanakan pengawasan teknis dan pengawasan khusus penyelenggaraan di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    4. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan Kabupaten/Kota atas penyelenggaraan kebijakan di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    5. melaksanakan sosialisasi kebijakan di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    6. melaksanakan pemberian advokasi, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan ketataruangan pada kabupaten/kota;
    7. melaksanakan penyebarluasan informasi bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang kepada masyarakat atau mitra kerja;
    8. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang;
    9. melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi;
    10. melaksanakan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR KSP);
    11. melaksanakan integrasi RTRW dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K);
    12. melaksanakan penyediaan pusat data dan informasi penataan ruang yang terdiri dari perda, dokumen penataan ruang dan data spasial;
    13. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan di bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang; dan
    14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 17

  1. Seksi Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyiapan rumusan penyusunan/penetapan peraturan zonasi, penyusunan/penetapan izin pemanfaatan ruang, penyusunan/penetapan ketentuan sanksi administratif tata ruang serta pemberian insentif dan disinsentif pada penataan ruang.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengendalian Tata Ruang melaksanakan fungsi sebagai berikut:
    1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Tata Ruang;
    2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Tata Ruang; dan
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Tata Ruang.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Tata Ruang;
    2. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Tata Ruang;
    3. menyelenggarakan penyusunan dan penetapan ketentuan arahan peraturan zonasi;
    4. menyelenggarakan penyusunan dan penetapan insentif dan disinsentif serta pelaksanaan pemberian insentif dan disinsentif pada penataan ruang;
    5. menyelenggarakan penyusunan dan penetapan ketentuan izin pemanfaatan ruang serta pelaksanaan izin pemanfaatan ruang;
    6. menyelenggarakan penyusunan dan penetapan ketentuan sanksi administratif serta pelaksanaan pemberian sanksi administratif pada penataan ruang;
    7. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan Kabupaten/Kota atas penyelenggaraan penetapan ketentuan kebijakan bidang ketataruangan;
    8. melaksanakan pemberian advokasi, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan ketataruangan pada kabupaten/kota;
    9. melaksanakan penyebarluasan informasi bidang Pengendalian Tata Ruang kepada masyarakat atau mitra kerja;
    10. melaksanakan pemberian advokasi, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan ketataruangan kepada kabupaten/kota;
    11. melaksanakan monitoring kinerja pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kabupaten/kota;
    12. melaksanakan monitoring pemenuhan penyediaan peta analog dan peta digital rencana tata ruang di kabupaten/kota;
    13. melaksanakan monitoring pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau sebesar 20% dari luasan kawasan perkotaan di kabupaten/kota;
    14. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Tata Ruang; dan
    15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 18

  1. Seksi Penertiban Tata Ruang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan penyidikan, penertiban, evaluasi dan pelaporan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang serta koordinasi dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penertiban Tata Ruang melaksanakan fungsi sebagai berikut:
    1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Penertiban Tata Ruang;
    2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Penertiban Tata Ruang; dan
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penertiban Tata Ruang.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Penertiban Tata Ruang;
    2. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Penertiban Tata Ruang;
    3. menyelenggarakan pelaksanaan penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
    4. melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang serta pengelolaan operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang;
    5. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan Kabupaten/Kota atas penyelenggaraan di bidang Penertiban Tata Ruang;
    6. menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; dan
    7. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,437

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Dharma Wanita BMCKTR Memb...

    02 April 2024 14:44:59 WIB / 316

    Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...

  • Forum Perangkat Daerah Di...

    08 Maret 2024 15:55:44 WIB / 298

    Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...

  • Gubernur Sumbar Rapat Mit...

    06 April 2024 23:03:28 WIB / 286

    Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...

TAGS

PHOTOSTREAM