Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Pasal 4

  1. Sekretariat mempunyai tugas pokok penyelenggaraan fungsi pendukung pelaksana perencanaan umum, penganggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan aset, tata laksana dan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi pada seluruh bagian di lingkungan Dinas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. penyelenggaraan koordinasi perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
    2. penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas; dan
    3. penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
    1. menyelenggarakan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
    2. menyelenggarakan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas;
    3. menyelenggarakan pengelolaan urusan keuangan dan kepegawaian;
    4. menyelenggarakan pengelolaan tata kearsipan, urusan kerumahtanggaan Dinas, ketatausahaan dan humas rumah tangga Dinas;
    5. menyelenggarakan pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana Dinas;
    6. menyelenggarakan pengelolaan dan penataan barang milik daerah;
    7. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas yang menjadi tanggung jawab Dinas;
    8. menyelenggarakan pengelolaan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah;
    9. menyelenggarakan pengelolaan data, informasi publik dan dokumentasi berbasis komputerisasi/web;
    10. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
    11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
  4. Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Program, Data dan Informasi; dan
    2. Sub Bagian Tata Usaha.
  5. Sub-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 5

  1. Sub Bagian Program, Data dan Informasi mempunyai tugas pokok melakukan fasilitasi/koordinasi penyusunan program dan penganggaran infrastruktur pembangunan serta melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja serta administrasi penganggaran dan penataan data/informasi publik di lingkungan Dinas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Program, Data dan Informasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang Program, Data dan Informasi; dan
    2. pelaksanaan dan penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan bidang Program, Data dan Informasi di lingkungan Dinas.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. melaksanakan fasilitasi/koordinasi penyusunan program kerja/kegiatan di lingkungan Dinas;
    2. menyelenggarakan koordinasi penetapan besaran anggaran pembangunan infrastruktur daerah di lingkungan Dinas;
    3. melaksanakan pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan teknis program/pembangunan di lingkungan Dinas;
    4. melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja;
    5. menyiapkan bahan dan data sebagai informasi untuk bahan evaluasi dan penentuan arah kebijakan program kerja Dinas;
    6. menyelenggarakan koodinasi penyusunan Rencana Kerja, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas; dan
    7. menyelenggarakan penyusunan rencana pengelolaan data dan informasi;
    8. melaksanakan pengembangan sistem informasi dan teknologi informasi lingkup Dinas;
    9. menyelenggarakan dan mengelola pengamanan data dan informasi;
    10. menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
    11. menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan;
    12. menyelenggarakan publikasi dan penyebarluasan informasi; dan
    13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 6

  1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, keuangan, kearsipan, kepegawaian, urusan rumah tangga, tata laksana organisasi, pengelolaan aset dan penegakan aturan di lingkungan Dinas.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan fungsi sebagai berikut:
    1. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang Tata Usaha; dan
    2. pelaksanaan dan penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan urusan tata usaha di lingkungan Dinas.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. melaksanakan penyusunan program kerja, anggaran dan kebijakan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
    2. melaksanakan pengelolaan perencanaan pembinaan dan pengembangan karir kepegawaian;
    3. menyelenggarakan pengelolaan dan penataan administrasi kepegawaian meliputi kepangkatan, penghargaan dan kelengkapan administrasi kepegawaian lainnya;
    4. menyelenggarakan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana Dinas;
    5. menyelenggarakan pengelolaan tata kearsipan Dinas;
    6. menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga Dinas meliputi urusan kebersihan, keamanan, ketertiban dan penataan/perbaikan utilitas sarana dan prasarana kantor;
    7. melaksanakan penataan, pengelolaan dan pengadministrasian barang milik daerah;
    8. menyelenggarakan urusan humas dan rumah tangga Dinas;
    9. menyelenggarakan pelaksanaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan meliputi lingkup verifikasi, pembukuan, perpajakan, pengelolaan gaji dan penyusunan laporan keuangan; dan
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,437

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Dharma Wanita BMCKTR Memb...

    02 April 2024 14:44:59 WIB / 316

    Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...

  • Forum Perangkat Daerah Di...

    08 Maret 2024 15:55:44 WIB / 298

    Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...

  • Gubernur Sumbar Rapat Mit...

    06 April 2024 23:03:28 WIB / 286

    Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...

TAGS

PHOTOSTREAM