Penetapan Lahan Sawah Dilindungi melalui Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1589 Tahun 2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan mendorong dan menjaga sektor pertanian di Indonesia melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah. Namun Penetapan LSD tersebut menimbulkan sejumlah permasalahan di Kabupaten/Kota diantaranya adanya lokasi LSD yang bukan merupakan kawasan tanaman pangan atau berada pada kawasan yang telah memiliki KKPR, izin, konsesi, dan/atau hak atas tanah yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta LSD dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD. Dalam sambutannya, Ibu Widya, Prima Hatta, ST, MT, selaku Plh. Kepala Dinas BMCKTR menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pengendalian LSD dan sekaligus dalam penyelenggaraan penataan ruang. Sebagai Narasumber dalam acara ini yaitu Bapak Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng selaku Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu dari Kementerian ATR/BPN dan Ibu Elsa Puspita Agustunungrum, ST, MT selaku Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Kementerian ATR/BPN. Kedua Narasumber ini memaparkan syarat dan prosedur dalam pengajuan rekomendasi alih fungsi LSD. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan tercapainya kesamaan persepsi dan pemahaman bagi pemangku kepentingan di provinsi/kabupaten/kota dalam pemanfaatan tanah pada lahan sawah yang dilindungi.
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...
Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...
Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.