Jangka waktu pengajuan keberatan:
1. Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah mengetahui alasan keberatan.
2. Tanggapan Atasan PPID:
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
3. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi:
Jika pemohon keberatan tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, maka dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atasan PPID.
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.