Jangka waktu pengajuan keberatan:
1. Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah mengetahui alasan keberatan.
2. Tanggapan Atasan PPID:
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
3. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi:
Jika pemohon keberatan tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, maka dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atasan PPID.
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.