Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang | Sumatera Barat

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Jangka waktu pengajuan keberatan:

1. Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah mengetahui alasan keberatan.

2. Tanggapan Atasan PPID:
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

3. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi:
Jika pemohon keberatan tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, maka dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atasan PPID. 

 

POPULAR POSTS

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 5,476

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 5,436

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 4,311

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 2,653

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

TAGS

PHOTOSTREAM