Bidang Bina Marga

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Bina Marga

Pasal 11

  1. Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, program pekerjaan, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan/jembatan, pengamanan bagian-bagian jalan/jembatan, pengawasan/pengendalian mutu dan hasil pekerjaan serta penyediaan pengujian dan peralatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Marga mempunyai fungsi sebagai berikut:
    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Teknis dan Evaluasi;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
    3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Preservasi Jalan dan Jembatan.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Bina Marga;
    2. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan/jembatan provinsi serta leger jalan/jembatan;
    3. melaksanakan kebijakan pembangunan dan preservasi jalan/jembatan provinsi serta leger jalan/jembatan;
    4. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan pembinaan penyelenggaraan pembangunan/preservasi jalan/jembatan;
    5. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pembangunan/preservasi jalan/jembatan dengan Kabupaten/Kota;
    6. melaksanakan penataan pengelolaan administrasi penyelenggaraan pembangunan dan preservasi jalan/jembatan provinsi serta leger jalan/jembatan;
    7. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis operasional, bantuan teknis perencanaan, rekomendasi pemberian izin utilitas pada badan jalan dan manfaat jalan serta jembatan;
    8. melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta pengujian mutu hasil konstruksi pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan/jembatan provinsi; dan
    9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
  4. Bidang Bina Marga membawahi:
    1. Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi;
    2. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
    3. Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan.
  5. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Bina Marga.

Pasal 12

  1. Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan teknis, pembinaan, evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan dan preservasi jalan/jembatan provinsi serta leger jalan/jembatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi melaksanakan fungsi sebagai berikut:
    1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Teknis dan Evaluasi;
    2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Teknis dan Evaluasi; dan
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Teknis dan Evaluasi.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Teknis dan Evaluasi;
    2. menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Teknis dan Evaluasi;
    3. menyelenggarakan pembinaan, pengawasan/pengendalian dan pelaporan kegiatan jasa konstruksi dan konsultasi;
    4. menyelenggarakan pelaksanaan bantuan teknis perencanaan jalan/jembatan;
    5. melaksanakan pemberian rekomendasi teknis terhadap izin pemasangan fasilitas umum (utilitas) pada bagian jalan dan manfaat badan jalan/jembatan;
    6. menyelenggarakan penyusunan program pengelolaan, survei, pendataan, analisa, evaluasi dan pemutakhiran database jalan/jembatan;
    7. menyelenggarakan koordinasi sistem jaringan jalan dan sistem moda transportasi dengan bidang/instansi terkait;
    8. menyelenggarakan penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan pembangunan, preservasi dan leger jalan yang menjadi kewenangan Dinas;
    9. menyelenggarakan pelaksanaan survei, kajian, evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan/jembatan;
    10. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap mutu konstruksi pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan/jembatan; dan
    11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 13

  1. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan jalan/jembatan, penetapan laik fungsi jalan/jembatan dan penyiapan rumusan kebijakan, norma dan pedoman serta pelaporan berkaitan pelaksanaan pembangunan jalan/jembatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
    1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
    2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
    2. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan standar atau pedoman teknis pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan/jembatan;
    3. menyelenggarakan penyusunan kerangka acuan kerja, estimasi biaya dan penyiapan dokumen-dokumen teknis pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan/jembatan;
    4. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi dengan instansi terkait baik daerah maupun pusat atas pelaksanaan pembangunan jalan/jembatan;
    5. menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan konstruksi jalan/jembatan; dan
    6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 14

  1. Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan preservasi jalan/jembatan, penetapan audit keselamatan jalan/jembatan, evaluasi pemanfaatan peralatan/bahan jalan dan pengamanan bagian-bagian jalan/jembatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan melaksanakan fungsi sebagai berikut:
    1. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
    2. pelaksanaan dan pembinaan kebijakan teknis di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan.
  3. Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
    1. menyelenggarakan pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang Preservasi Jalan dan Jembatan;
    2. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan standar atau pedoman teknis pelaksanaan preservasi konstruksi jalan/jembatan;
    3. menyelenggarakan penyusunan kerangka acuan kerja, estimasi biaya dan penyiapan dokumen-dokumen teknis pelaksanaan preservasi konstruksi jalan/jembatan;
    4. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi dengan instansi terkait baik daerah maupun pusat atas pelaksanaan preservasi jalan/jembatan;
    5. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemasangan fasilitas umum (utilitas) pada bagian jalan dan daerah milik jalan;
    6. menyelenggarakan pelaksanaan survei, kajian, evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan/jembatan;
    7. menyelenggarakan pelaksanaan survei, kajian dan membuat perhitungan teknis untuk melaksanakan rencana pengamanan pada bagian-bagian manfaat badan jalan/jembatan atau daerah milik jalan/jembatan;
    8. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan pemulihan kondisi jalan/jembatan akibat bencana alam;
    9. menyelenggarakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan preservasi konstruksi jalan/jembatan; dan
    10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,348

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Dharma Wanita BMCKTR Memb...

    02 April 2024 14:44:59 WIB / 223

    Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...

  • Gubernur Sumbar Rapat Mit...

    06 April 2024 23:03:28 WIB / 209

    Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...

  • Forum Perangkat Daerah Di...

    08 Maret 2024 15:55:44 WIB / 197

    Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...

TAGS

PHOTOSTREAM