UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dan Gedung

Pasal 22

  1. UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dan Gedung mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang Pengawasan Dan Pengendalian Bangunan Dan Gedung.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dan Gedung mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana teknis operasional bidang pengawasan dan pengendalian bangunan dan gedung;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengawasan dan pengendalian bangunan dan gedung;
    3. pelaksanaan operasional pelayanan pada masyarakat bidang pengawasan dan pengendalian bangunan dan gedung;
    4. pelaksanaan teknis administrasi ketatausahaan UPTD;
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,526

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 3,234

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 2,313

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 517

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

TAGS

PHOTOSTREAM