UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung

Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dan Gedung

Pasal 22

  1. UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dan Gedung mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang Pengawasan Dan Pengendalian Bangunan Dan Gedung.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pengawasan dan Pengendalian Bangunan dan Gedung mempunyai fungsi:
    1. penyusunan rencana teknis operasional bidang pengawasan dan pengendalian bangunan dan gedung;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengawasan dan pengendalian bangunan dan gedung;
    3. pelaksanaan operasional pelayanan pada masyarakat bidang pengawasan dan pengendalian bangunan dan gedung;
    4. pelaksanaan teknis administrasi ketatausahaan UPTD;
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

POPULAR POSTS

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 3,438

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

  • Dharma Wanita BMCKTR Memb...

    02 April 2024 14:44:59 WIB / 316

    Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...

  • Forum Perangkat Daerah Di...

    08 Maret 2024 15:55:44 WIB / 299

    Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...

  • Gubernur Sumbar Rapat Mit...

    06 April 2024 23:03:28 WIB / 286

    Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...

TAGS

PHOTOSTREAM