Padang - Dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di Kawasan sekitar Lembah Anai, Tim Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kementerian ATR/BPN bersama dengan BWS Padang, BKSDA KLHK serta Forkopimda Sumatera Barat pada 31 Mei 2024 telah melakukan langkah konkret dalam menegakan aturan terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai melalui penindakan secara langsung berupa Pemasangan Plang Peringatan. Pada momen ini, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menyampaikan "Alhamdulillah, hari ini secara bersama-sama Pemprov Sumatera Barat, Pemkab Tanah Datar, BWS Padang, BKSDA LHK, dan Forkopimda Sumatera Barat telah memasang plang peringatan sebagai tindak lanjut dari sanksi administratif yang sudah dikenakan sebelumnya" "Kedepannya diharapkan pemilik bangunan untuk dapat melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak berijin tersebut sebagai sanksi administratif paling optimal, dan jika tidak dipenuhi maka akan dilakukan pengenaan sanksi yang lebih tegas." Untuk diketahui bahwa upaya ini merupakan proses penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2018, akan tetapi tidak diindahkan. Pada bulan Mei 2024 rencananya akan dilaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar diantaranya Kafe Xakapa dan Rest Area & Hotel PT HSH. Namun demikian, eksekusi oleh Alam melalui banjir bandang/Galodo telah datang lebih dahulu. Pasca banjir bandang, pemerintah berkomitmen untuk menertibkan sisa bangunan melanggar yang masih berdiri di Kawasan Lembah Anai, untuk memghindari semakin besarnya kerugian nyawa dan harta benda. Diharapkan dengan pelaksanaan sanksi hari ini dapat menjadi efek jera bagi pemilik bangunan tidak berijin lainnya agar tidak memanfaatkan bangunan di kawasan yang tidak sesuar yang berpotensi menimbulkan bencana dan korban jiwa. Kementerian ATR/BPN mengapresiasi ketegasan Pemkab Tanah Datar dan Pemprov Sumatera Barat dalam melaksanakan aksi konkret untuk menegakan aturan secara naluri di Kawasan Lembah Anai. “Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama secara konsisten menjaga Kawasan Lembah Anai pada saat ini dan selanjutnya,” tutup Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang.
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Selasa, 02/04/2024 - Dharma Wanita Bmcktr Melakukan Aksi Sosial Dengan Menyalurkan Bantuan Kepada Ko...
Selasa, 5 Maret 2024 - Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tahun 202...
Sabtu, 06/04/2024 - Pagi Ini, Sebelum Meninjau Langsung Lokasi Terdampak, Gubernur Sumatera Barat, M...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.