Padang - Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 41 Ayat (3), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terkait dengan infrastruktur, khususnya air minum dan air limbah, melaksanakan kegiatan Pendampingan Penjaminan Kualitas Data SPM Air Minum dan Air Limbah Domestik Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.