Padang, 17 Februari 2025 – Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) pada hari Selasa, 17 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas BMCKTR, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kepala Subbagian, serta seluruh pejabat eselon III di lingkungan Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya serta memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Dinas BMCKTR dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan dalam menyelesaikan setiap temuan, guna meningkatkan kinerja serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Kepala Dinas juga menambahkan bahwa koordinasi yang baik antarbidang sangat diperlukan dalam upaya penyelesaian TLHP. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas BMCKTR. Dalam diskusi yang berlangsung, masing-masing pejabat eselon III turut memberikan laporan mengenai progres tindak lanjut di unit kerja masing-masing. Beberapa kendala yang dihadapi dalam proses TLHP juga dibahas untuk mencari solusi terbaik guna mempercepat penyelesaiannya. Rapat TLHP ini menjadi komitmen Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab demi pembangunan infrastruktur.
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Padang - Monitoring Oleh Tim Aset Bmcktr Provinsi Sumatera Barat Dan Kepala Uptd Wilayah Vi Pariaman...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.