Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang | Sumatera Barat

Rapat dan Desk Pemantauan, Evaluasi Serta Finalisasi LRP DBH Sawit Tahap I TA 2025



Padang - 14 Agustus 2025, telah dilaksanakan pembahasan terkait Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Regulasi ini menegaskan bahwa Gubernur sebagai pimpinan tertinggi provinsi berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan, serta teknis pelaksanaan kegiatan DBH Sawit oleh kabupaten/kota di wilayahnya.

Sebagai tindak lanjut, Panitia Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Dinas BMCKTR, BPKAD, dan Dinas Perkebunan melaksanakan desk pembahasan LRP untuk mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan Tahap I di seluruh kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit. Kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas serta efektivitas pemanfaatan dana demi pembangunan daerah.

  • Telah Dikunjungi Sebanyak 561 Kali

POPULAR POSTS

  • Pelantikan Pejabat Fungsi...

    23 Desember 2024 15:00:26 WIB / 6,404

    Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...

  • Pembersihan Galian Tanah ...

    12 Maret 2024 03:15:22 WIB / 6,250

    Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...

  • Sosialisasi Permen ATR/KA...

    30 Oktober 2024 12:13:12 WIB / 5,535

    Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...

  • Konferensi Pers Terkait B...

    07 Juni 2024 11:20:44 WIB / 5,229

    Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...

TAGS

PHOTOSTREAM