Padang - 14 Agustus 2025, telah dilaksanakan pembahasan terkait Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Regulasi ini menegaskan bahwa Gubernur sebagai pimpinan tertinggi provinsi berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan anggaran, pemanfaatan, serta teknis pelaksanaan kegiatan DBH Sawit oleh kabupaten/kota di wilayahnya. Sebagai tindak lanjut, Panitia Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari Dinas BMCKTR, BPKAD, dan Dinas Perkebunan melaksanakan desk pembahasan LRP untuk mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan Tahap I di seluruh kabupaten/kota penerima alokasi DBH Sawit. Kegiatan ini berjalan lancar dan menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas serta efektivitas pemanfaatan dana demi pembangunan daerah.
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.