Padang - 21 Mei 2026, Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pariaman dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen tata ruang yang partisipatif dan menjadi wadah penyelarasan arah pembangunan wilayah dengan kebutuhan daerah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, S.AP, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan legalisasi RDTR Kota Pariaman. Materi disampaikan oleh Kepala Dinas PUPRP Kota Pariaman Deki Asar, S.T., M.T, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Sumatera Barat Eko Juandri, ST, MT, serta Fungsional Madya Tata Ruang Sally Angelia, ST, M.Si yang memaparkan substansi perencanaan, arahan pengembangan wilayah, dan sinkronisasi kebijakan tata ruang. Kegiatan diikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, dan lembaga masyarakat guna memperoleh masukan dan penyepakatan terhadap substansi RDTR. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pendampingan teknis dan bimbingan teknis percepatan legalisasi RDTR Kota Pariaman oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat sebagai langkah mewujudkan pembangunan wilayah yang tertata, terarah, dan berkelanjutan.
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.