Padang - Senin, 25 Mei 2026, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat pembahasan pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pada Senin (25/05/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai II Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat Nomor 500.10.2.3/351/IV/DESDM-2026 tanggal 30 April 2026 perihal Permohonan Fasilitasi Pembahasan PKKPR untuk WPR oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat. Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat selaku Sekretaris Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sumatera Barat, serta dihadiri oleh unsur perangkat daerah dan instansi terkait yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat. Pembahasan dilakukan guna meninjau kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap rencana kegiatan pada wilayah pertambangan rakyat, sekaligus sebagai upaya sinkronisasi kebijakan penataan ruang dengan pengelolaan wilayah pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan ini diharapkan proses pemberian PKKPR untuk WPR dapat berjalan secara optimal, terkoordinasi, serta mendukung tertib pemanfaatan ruang dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat.
Pelantikan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (bmcktr)...
Senin, 11/03/2024 - Dilaksanakan Pekerjaan Pembersihan Galian Tanah Longsoran Di Ruas Jalan Teluk Ba...
Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Melalui Keputusan Menteri Atr/bpn No. 1589 Tahun 2021 Tentang Lahan...
Padang - Pada Hari Jumat, 7 Juni 2024, Diadakan Konferensi Pers Terkait Bencana Banjir Bandang Yang ...
2018 © Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat.